Penggelapan dana iklan | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Ia menambahkan, Didi Kaswall akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Salemba setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh Polres Jakarta Barat.
“Kalau sebelumnya dia ditahan oleh polisi, paling kami akan titipkan di Salemba. Karena hanya itu yang terdekat dari sini. Setelah dilimpahkan ke kita, status penahannya juga akan berbeda menjadi tahanan penuntut umum, di sini kami punya batasan waktu 20 hari untuk menahan yang bersangkutan,” jelasnya.
“Kalau memang si penyidik itu menahan yang bersangkutan, mereka memiliki batasan waktu 3 bulan untuk menyerahkan ke kita. Setelah itu, jika penyidik belum menyerahkan juga ke kami, itu harus ditangguhkan kembali. Kita tidak mau nerima jika lewat dari 3 bulan masa tahanan, itu harus ditangguhkan dulu,” tutur Reda.
“Ada batasan waktu untuk masa penahanan dan harus segera dilimpahkan ke jaksa umum. Karena kasus penipuan itu tidak boleh lama,” tambahnya.
"Semua sudah lengkap, barang bukti juga sudah terkumpul, hanya menunggu proses selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan tanpa menyebut lebih rinci bukti yang sudah terkumpul kepada Okezone Senin, (08/05/2017).
Kepala Kejaksaan Jakarta Barat (Kajari Jakbar), mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima pelimpahan jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Polres Metro Jakarta Barat sudah mengantongi bukti kasus penggelapan dana iklan yang dilakukan oleh Adrian Kusnadi.
Adrian merupakan salah seorang agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika atau yang biasa disebut Didi Kaswall. Ia melakukan pemasangan iklan di sejumlah media televisi sejak 2013. Salah satu media yang memasang iklan yakni RCTI, perusahan media di bawah naungan MNC Group.
Pelaku Penipuan Dana Iklan Rp22 Miliar Akan Ditahan di Salemba Setelah Dilimpahkan ke Kejari | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
“Biasanya penyerahan barang bukti itu hari Selasa atau Kamis, itu sudah terjadwalkan,” ujar Reda.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara CEO PT Oki Mas kepada pihak MNC Group untuk sebuah kontrak iklan. Namun kesepakatan dengan nilai Rp22 miliar itu diserahkan PT Oki Mas Adrian Kusnadi melalui seorang stafnya berupa giro.
Saat pihak MNC ingin mencairkan cek giro tersebut, ternyata cek kosong. Kecewa akan hal itu, pihak MNC kemudian polisikan Adrian ke Polres Metro Jakarta Barat.
Reda menambahkan, penempatan pelaku di Rutan Salemba, lantaran rutan tersebut dinilai lebih dekat dengan Kajari Jakbar.
“Kalau sebelumnya dia ditahan oleh polisi, paling kami akan titipkan di Salemba. Karena hanya itu yang terdekat dari sini. Setelah dilimpahkan ke kita, status penahannya juga akan berbeda menjadi tahanan penuntut umum, di sini kami punya batasan waktu 20 hari untuk menahan yang bersangkutan,” jelasnya.
Biasanya pengadilan akan menempatkan waktu sidangnya 7 hari setelah kami limpahkan,” lanjutnya.
“Kalau kita penuntut umum gak akan lama-lama melimpahkan kasus ini ke PN (Pengadilan Negeri) Jakbar. Paling setelah menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Kepolisian, itu paling lambat 7 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan agar cepat bisa disidangkan,” tutur Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani pada Okezone, Senin (8/5/2017).
Adrian Kusnadi alias Didi Kaswal merupakan seorang agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika. Ia memasang iklan sejak 2013 di sejumlah perusahaan media termasuk RCTI, perusahaan media di bawah naungan MNC Group. Namun Didi tidak pernah membayar meski iklannya sudah terpasang. Ia hanya memberikan giro bodong senilai Rp22 miliar yang tidak bisa dicairkan.
Pelaku penipuan dana iklan sebesar Rp22 miliar, Adrian Kusnadi akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh Polres Jakarta Barat.
Kasus Penipuan Tidak Boleh Lama | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang
Diberitakan sebelumnya, agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall melakukan pemasangan iklan di sejumlah media televisi naungan MNC Group sejak 2013.
Namun, setelah iklannya terpasang, Didi tidak melunasi pembayaran yang disepakati. Dia hanya menyerahkan giro senilai Rp22 miliar. Akan tetapi, giro yang diberikan Didi tidak bisa dicairkan alias bodong.
Dia menjelaskan, berkas kasus yang merugikan pihak MNC Group ini sudah rampung atau P21. Pun demikian, pihaknya tidak akan menerima pelimpahan jika melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kalau memang si penyidik itu menahan yang bersangkutan, mereka memiliki batasan waktu 3 bulan untuk menyerahkan ke kita. Setelah itu, jika penyidik belum menyerahkan juga ke kami, itu harus ditangguhkan kembali. Kita tidak mau nerima jika lewat dari 3 bulan masa tahanan, itu harus ditangguhkan dulu,” lanjut Reda.
Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani, Senin (8/5/2017), menuturkan bahwa kasus penipuan memiliki batasan waktu yang singkat.
“Ada batasan waktu untuk masa penahanan, dan harus segera dilimpahkan ke jaksa umum. Karena kasus penipuan itu tidak boleh lama,” kata Reda Mantovani.
Saat ini berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Polres Jakarta Barat, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Seorang agency iklan dari PT Optima Kaswall dan PT Kaswall Dinamika Adrian Kusnadi atau yang biasa disebut Didi Kaswall mengemplang dana iklan sejak 2013.
Didi memasang iklan di sejumlah perusahaan media termasuk RCTI, perusahaan media di bawah naungan MNC Group. Namun demikian, Didi tidak pernah membayar meski iklannya sudah terpasang. Dia hanya memberikan giro bodong senilai Rp22 miliar yang tidak bisa dicairkan.