Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan haknya untuk menerima gaji ke-13 | PT Solid Gold Berjangka
Sekadar informasi, lebaran tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu yang meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara, bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan, THR diberikan sebesar gaji pokok.
"Iya tahun ini, sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan, sudah bentuk tim bersama," tegas dia.
Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kami beri apresiasi dong. Harus ada tukin (tunjangan kinerja) yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).
Kemenpan-RB juga sudah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Keuangan. Saat ini, sudah dibentuk tim untuk membahas hal tersebut. Ia memastikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dicairkan tepat waktu.
Lebih lanjut Asman menuturkan, kenaikan jumlah besaran gaji ke-13 juga akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing ASN. Mereka yang mendapatkan penilaian C dan D tidak akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.
Hal itu dilakukan guna memberikan motivasi kepada para aparatur negara agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dikaji oleh Kementerian PAN-RB. Sistem penggajian ke-13 memang direncanakan berbeda dalam Undang-undang ASN. Dalam UU ASN, sumber pendapatan, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sementara, penyebutan gaji pokok ditiadakan.
ASN sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, termasuk juga pejabat negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Asman Abnur menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan haknya untuk menerima gaji ke-13. Itu berarti, ASN berkinerja melempem jangan bermimpi mengantongi tunjangan di luar gaji mereka.
Struktur Gaji PNS Diubah, PNS Malas Bakal Tongpes | PT Solid Gold Berjangka
Ketentuan perubahan struktur tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal.
Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja.
Adapun indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID).
"Pemberian gaji dan tunjangan akan diarahkan seperti pegawai swasta. Artinya, pemberian tunjangan harus berdasarkan profesionalisme," terang Asman.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana pemberian tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama.
"Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja bisa terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin," imbuhnya.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan.
"Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan teranyarnya, pemerintah menghapus gaji pokok seperti yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian.
KemenPAN-RB: Sistem Penggajian Diubah, PNS akan Terima Lebih Besar | PT Solid Gold Berjangka
"Beban kerja Dirjen Pajak misalnya lebih tinggi dibanding Dirjen di KemenHum-HAM makanya gajinya nanti jauh lebih besar," ujarnya.
Namun, bila PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kemenkeu ini dimutasi ke KemenHum-HAM, otomatis gajinya juga mengalami perubahan. Menurut Bambang, bila mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, PNS bersangkutan akan diupayakan menerima gaji setara di tempat awal dia bekerja.
Dia menyebutkan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS tergantung kinerja dan jabatannya. Setiap PNS memiliki jabatan berbeda-beda yang nilainya juga tidak sama.
Dia mencontohkan, PNS yang memegang jabatan dirjen di Kementerian Hukum dan HAM akan berbeda dengan Kementerian Keuangan. Meski sama-sama kelas jabatannya dirjen tapi grade-nya berbeda.
Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS adalah gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok tidak ada lagi.
"Karena dalam UU ASN yang dicantumkan gaji dan tunjangan, otomatis bentuk dan nilainya berubah. Nantinya PNS akan mendapatkan gaji yang jumlahnya baru (lebih besar)," kata Bambang D Sumarsono, asisten deputi Bina Integritas dan Penegakan Disiplin KemenPAN-RB kepada JPNN, Kamis (11/5).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana akan mengubah total sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya.
Bila sebelumnya gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok, maka dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda.