"Karena saya sudah masuk kampanye Ahok, kan saya harus turun jadi juru kampanye dan blusukan dan sebagainya," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016. Kader Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku telah mundur dari jabatannya sebagai Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Partai Demokrat. Sebab, ia akan turun langsung dalam mengkampanyekan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Tapi kalau kader, saya tetap kader, karena saya sangat menghormati Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai kader tidak (mundur), karena Demokrat bukan partaiku yang pertama, tapi partaiku yang terakhir," kata Ruhut.
Menurutnya, tidak elok jika ia masih memegang jabatan Ketua Koordinator Polhukam Partai Demokrat sekaligus menjadi juru kampanye Ahok. "Golkar bergabung dengan Ahok kapan? Saya dengan Ahok sudah setahun lebih sudah mengumpulkan satu juta KTP, kami Teman ahok," kata Ruhut.
Saat ditanya, dia hanya bisa menjadi simpatisan dan tak bisa masuk secara resmi dalam tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut menjawab sudah bersama Teman Ahok sejak setahun lalu mengumpulkan satu juta KTP.
Ia mengklaim sebenarnya hampir semua partai memintanya bergabung. Tapi ia tetap memilih Demokrat sebagai partai yang terakhir.
Waketum Demokrat sebut Ruhut mangkir dari panggilan Komwas | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Waketum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan mantan juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mangkir dari panggilan Komisi Pengawasan. Pemanggilan Ruhut oleh Komisi Pengawasan partai besutan SBY itu menyusul menyusul sikap politik Ruhut yang memilih mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Yang saya dengar sudah dipanggil, tapi dia mangkir," kata Roy saat dihubungi, Selasa (4/10). "Nah kalau sekarang dia kena sanksi lagi, dia kena sanksi berat, ujungnya dia bisa kehilangan posisinya di DPR, itu aturannya," pungkasnya.
Dukungan Ruhut kepada Ahok-Djarot tampaknya tidak main-main. Ruhut memastikan akan melepas jabatan Koordinator Polhukam Partai Demokrat demi bergabung menjadi juru kampanye Ahok-Djarot. Menanggapi niat Ruhut, Roy menuturkan sudah seharusnya anggota Komisi III DPR itu mundur dari jabatannya saat ini.
"Sudah sepantasnya gitu lah, kalau memang yang bersangkutan memang sudah merasa dan sadar, bagus lah," ujar Roy. "Ya kalau soal mundur dari partai, itu kan toh sekarang sedang diproses Komite Pengawas, Wanhor juga sedang memproses karena berbagai ulahnya," tegasnya.
Mantan Menpora itu juga menyinggung aduan seorang advokat bernama Ach Supiyadi atas Ruhut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu dibuat Supiyadi lantaran Ruhut dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial twitter.
Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang
Menurutnya, Komisi Pengawasan dan Dewan Kehormatan Demokrat masih memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Ruhut. Karenanya, Demokrat belum mengambil keputusan apa pun. Apalagi, Komwas dan Wanhor belum mengetahui alasan Ruhut mendukung Ahok karena mangkir dari panggilan.
"Di MKD juga, sekarang diproses laporan warga Supiyadi, yang juga melaporkan Ruhut. Bahkan MKD akan membuat panel. Artinya dulu MKD sudah membuat sanksi ringan, soal Hak Asasi Monyet itu," tegasnya.
Laporan Supiyadi, katanya, menambah catatan aduan atas dugaan pelanggaran kode etik dewan yang dilakukan Ruhut. Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah mengadu ke MKD atas plesetan Ruhut kepanjangan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet' saat rapat bersama Kapolri pada Rabu (20/4).
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Beleid pasal tersebut berbunyi, "Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD".
Roy menambahkan dua kasus tersebut kemungkinan akan mengacam posisi Ruhut sebagai anggota dewan. Sesuai aturan, jika Ruhut terbukti melakukan pelanggaran maka MKD akan kemungkinan akan memberikan sanksi yang lebih berat.